Pengukuran Ruas Jalan dalam Rangka Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah
20 Februari 2025 10:33:52 WIB
Kalurahan Tileng- Mendasar surat dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul Nomor 500.17/171/2025 Tanggal 14 Februari 2025 tentang pensertifikan tanah pemda. Pemerintah Daerah Gunungkidul telah melaksanakan kegiatan pengukuran ruas jalan dalam rangka pensertifikatan tanah pemerintah daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin - Kamis Tanggal 17 - 20 Februari 2025. Kegiatan pengukuran ini bertujuan untuk memetakan dan menetapkan batas-batas ruas jalan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga dapat dilakukan pensertifikatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pensertifikatan ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Pensertifikatan tanah pemerintah daerah memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Menjamin kepastian hukum dan hak kepemilikan atas tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum.
- Mencegah terjadinya sengketa tanah dengan pihak lain.
- Mempermudah pengelolaan dan perencanaan pembangunan infrastruktur di masa mendatang.
- Menjadi dasar dalam penyusunan anggaran dan program pembangunan daerah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Tileng Sukses Gelar Panen Raya di Kampung Alpukat
- Jaga Ekosistem Lokal dan Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Gunungkidul Tebar Benih Ikan di Telaga
- Perkuat Sinergi, Kapolres Gunungkidul Gelar Sambang di Kalurahan Tileng
- AGENDA SURAT MASUK DAN KELUAR
- Pemerintah Kalurahan Tileng Melaksanakan Apel Dalam Rangka Peringatan Hari Ibu Ke-97
- Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja
- Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian/Peternakan Kelompok UMKM HOLAMAKPLOS
















