Pengukuran Ruas Jalan dalam Rangka Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah
20 Februari 2025 10:33:52 WIB
Kalurahan Tileng- Mendasar surat dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul Nomor 500.17/171/2025 Tanggal 14 Februari 2025 tentang pensertifikan tanah pemda. Pemerintah Daerah Gunungkidul telah melaksanakan kegiatan pengukuran ruas jalan dalam rangka pensertifikatan tanah pemerintah daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin - Kamis Tanggal 17 - 20 Februari 2025. Kegiatan pengukuran ini bertujuan untuk memetakan dan menetapkan batas-batas ruas jalan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga dapat dilakukan pensertifikatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pensertifikatan ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Pensertifikatan tanah pemerintah daerah memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Menjamin kepastian hukum dan hak kepemilikan atas tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum.
- Mencegah terjadinya sengketa tanah dengan pihak lain.
- Mempermudah pengelolaan dan perencanaan pembangunan infrastruktur di masa mendatang.
- Menjadi dasar dalam penyusunan anggaran dan program pembangunan daerah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengukuran Ruas Jalan dalam Rangka Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah
- Muskal Penetapan Penerima Bantuan RTLH dan Jamban Sehat
- Perlur Tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2024
- Pemasangan Banner APBKAL 2025 dan LPJ Realisasi Tahun 2024 Kalurahan Tileng
- Program GENTING di Tileng Girisubo
- Posbindu, Posyandu Remaja & Lansia di Ploso Tileng