Pengukuran Ruas Jalan dalam Rangka Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah

20 Februari 2025 10:33:52 WIB

Kalurahan Tileng- Mendasar surat dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul Nomor 500.17/171/2025 Tanggal 14 Februari 2025 tentang pensertifikan tanah pemda. Pemerintah Daerah Gunungkidul telah melaksanakan kegiatan pengukuran ruas jalan dalam rangka pensertifikatan tanah pemerintah daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin - Kamis Tanggal 17 - 20 Februari 2025. Kegiatan pengukuran ini bertujuan untuk memetakan dan menetapkan batas-batas ruas jalan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga dapat dilakukan pensertifikatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pensertifikatan ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Pensertifikatan tanah pemerintah daerah memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Menjamin kepastian hukum dan hak kepemilikan atas tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum.
- Mencegah terjadinya sengketa tanah dengan pihak lain.
- Mempermudah pengelolaan dan perencanaan pembangunan infrastruktur di masa mendatang.
- Menjadi dasar dalam penyusunan anggaran dan program pembangunan daerah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar