Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2024

Administrator 17 Februari 2025 12:06:58 WIB

Mengundangkan Peraturan Kalurahan Tileng Nomor 1 Tahun 2025 tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja kalurahan tahun anggaran 2024.

Peraturan Kalurahan ini telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Tileng, dikoreksi oleh Tim Asistensi Pertanggungjawaban APBKal dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dan telah dievaluasi oleh Panewu Girisubo.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar