Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2023
Administrator 12 Februari 2024 23:22:40 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diamanatkan bahwa Lurah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran setiap akhir tahun anggaran. sebagai bentuk tanggung jawab dan transparasi pengelolaan anggaran, laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tidak hanya dilaporkan kepada Bupati tetapi juga kepada masyarakat untuk diketahui.
Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Tileng Nomor 1 Tahun 2024. Secara detail laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 dapat dilihat dan dicermati dalam Lembaran Kalurahan Tileng sebagaimana dilampirkan dalam berita ini.
Dokumen Lampiran : Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |