LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal Tahun 2022
Administrator 17 Januari 2023 12:54:28 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2022. Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bamuskal Tileng Gelar Muskal RKP, Matangkan Penyusunan RKPKal TA 2027
- REMBUG STUNTING KALURAHAN TILENG
- Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan, Lurah Tileng Berikan Pembinaan bagi Ketua Dasawisma
- DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul Gelar Sosialisasi OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Kalurahan Tileng
- Sila Kedua dalam Aksi Nyata: Kalurahan Tileng Salurkan Bantuan Sosial ke 43 Penyandang Disabilitas d
- Semaikan Jiwa Nasionalisme, Kalurahan Tileng Sukses Gelar Gebyar Gelora Kampung Pancasila
- Sebanyak 753 KPM Penuhi Balai Kalurahan Tileng, Penyaluran CPP Berjalan Lancar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









