LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal Tahun 2022
Administrator 17 Januari 2023 12:54:28 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2022. Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian/Peternakan Kelompok UMKM HOLAMAKPLOS
- Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- Sosialisasi Penyakit Hewan Menular
- Penguatan Ketahanan Ternak melalui KIE PMK dengan Media Wayang Edukasi
- Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bulan Oktober - November 2025 Kalurahan Tileng
- Bimtek pemanfaatan TI dalam tata kelola & layanan publik di Tileng
- Pelantikan Pamong dan Pengambilan Sumpah Janji Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Tileng 2025












