LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal Tahun 2022
Administrator 17 Januari 2023 12:54:28 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2022. Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Tileng Sukses Gelar Panen Raya di Kampung Alpukat
- Jaga Ekosistem Lokal dan Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Gunungkidul Tebar Benih Ikan di Telaga
- Perkuat Sinergi, Kapolres Gunungkidul Gelar Sambang di Kalurahan Tileng
- AGENDA SURAT MASUK DAN KELUAR
- Pemerintah Kalurahan Tileng Melaksanakan Apel Dalam Rangka Peringatan Hari Ibu Ke-97
- Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja
- Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian/Peternakan Kelompok UMKM HOLAMAKPLOS













