LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal Tahun 2022
Administrator 17 Januari 2023 12:54:28 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2022. Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pengisian Pamong dan Staf Pamong di Kalurahan Tileng Tahun 2025
- Pengumuman Lowongan Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Tileng Tahun 2025
- LOMBA GERAK JALAN
- PAJAK PBB 2025 LUNAS
- PEMBENTUKAN DAN PEMBEKALAN PANITIA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF
- MUSYAWARAH KALURAHAN TENTANG PENYUSUNAN RKP KALURAHAN TAHUN 2026
- KADIS DLH GUNUNGKIDUL DATANG KE TILENG