PERKAL TILENG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA 2020

Administrator 22 Februari 2021 11:56:08 WIB

Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa.

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Laporan Pertanggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Kalurahan Tileng yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Lurah paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Sedangkan secara tidak Langsung laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Desa Tileng juga disampaikan  melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi seperti papan Informasi Desa, website resmi Pemerintah Kalurahan Tileng.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN TILENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar