PELANTIKAN PERANGKAT DESA MENJADI PAMONG KALURAHAN

18 Juni 2020 08:47:32 WIB

Dikukuhkan Lurah Tileng, Sebutan Perangkat Desa Menjadi Pamong Kalurahan

Girisubo, (tileng-girisubo.desa.id)-- Bpk Suwardi,SPd , selaku Lurah Tileng, mengukuhkan seluruh Pamong Kalurahan & Staf Pamong Kalurahan, yang berjumlah 28 orang, Rabu (17/06/2020).

Sebutan Perangkat Desa di lingkup Pemerintah Desa yang sekarang menjadi Pamong Kalurahan di lingkup Pemerintah Kalurahan saat ini dari Sekdes berganti menjadi Carik , Kaur umum menjadi Kaur Tatalaksana, Kaur Keuangan menjadi Danarta, Kaur Perencanaan menjadi Pangripta, Kasi Pelayanan menjadi Kamituwo, Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya, Dukuh tetap Dukuh, dan Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan

Pengukuhan tersebut menjadi bagian penyelarasan kelembagaan di DIY pada amanat Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY, Pergub DIY Nomor 131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, serta Pergub 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan pada Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, serta Pergub DIY Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan.

" Harapan Saya setelah saudara-saudara dilantik menjadi Pamong Kalurahan, maka silahkan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Watak 'SEMAR' ,"Seperti apa yang disampaikan, Ngarso Dalem dalam sambutannya saat mengukuhkan Lurah di Gedong Pracimosono komplek Kantor Gubernur DIY Danurejan, Yogyakarta, Jumat (12/06/2020).

Adapun sambutan dari Lurah Tileng, Bpk Suwardi, SPd bahwa sanya, mengajak seluruh Pamong Kalurahan Tileng & Staf Pamong, untuk segera melakukan perubahan, dengan 3 cara yaitu : 'PERJUANGAN, PERSATUAN, TOTALITAS '.

Pengukuhan tersebut menjadi rangkaian acara setelah pelantikan Lurah oleh Bupati Gunungkidul Badingah. Sementara maksud dari pelantikan kembali adalah karena perubahan nomenklatur atau pengembalian nomenklatur dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY.

Selain amanat undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY, pengukuhan tersebut juga didukung oleh berbagai aturan turunannya yakni Keputusan Bupati Gunung Kidul nomor 441/08/kpts/2020 tentang perubahan Desa menjadi Kalurahan dan Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan, serta Nomenklatur lainnya yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Komentar atas PELANTIKAN PERANGKAT DESA MENJADI PAMONG KALURAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar