PENGUKUHAN LURAH TILENG

12 Juni 2020 12:28:51 WIB

Pengukuhan Lurah Tileng oleh  Gubernur DIY

 

Yogyakarta, (tileng-girisubo.desa.id)--Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono ke X mengukuhkan seluruh Lurah se Kabupaten Gunungkidul sebagai pemangku keistimewaan,  Kamis (11/06/2020).

Pengukuhan tersebut menjadi bagian penyelarasan kelembagaan di DIY pada amanat Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY, Pergub DIY Nomor 131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, serta Pergub 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan pada Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, serta Pergub DIY Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan.

Pengukuhkan Lurah secara simbolis atau perwakilan, yang bertempat di Gedong Pracimasono komplek Kantor Gubernur DIY Danurejan Yogyakarta tersebut di ikuti oleh 5 Lurah dari Kabupaten Gunungkidul, adapun 1 perwakilan Lurah dari Desa Tileng, Kecamatan Girisubo yaitu Bapak Suwardi, S.Pd  , yang mana Beliau merupakan Lurah terbaru karena baru saja menjabat pada tanggal 31 desember 2019 kemarin.

Selain amanat undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY, pengukuhan tersebut juga didukung oleh berbagai aturan yakni Keputusan Bupati Gunung Kidul nomor 441/08/kpts/2020 tentang perubahan nomenklatur salah satunya, kepala desa menjadi Lurah.

 

~~mursianto~~

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar