KOORDINASI PENDAMPING DESA DENGAN PEMERINTAH DESA
Administrator 08 Mei 2017 11:27:08 WIB
Tileng; untuk persiapan pembangunan infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Desa Tileng bersama Pendamping Desa malakukan koordinasi.
Dalam koordinasi ini ditekankan pada :
- Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa,
- Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2015 tentang Pedoman pengelolaan keuangan dan,
- Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2016 tentang Perubahan
Sehingga Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan baik pekerjaan fisik maupun non fisik. Oleh karena itu perlu pencermatan regulasi yang ada agar perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna, tepat anggaran, tepat pelaporan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian/Peternakan Kelompok UMKM HOLAMAKPLOS
- Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- Sosialisasi Penyakit Hewan Menular
- Penguatan Ketahanan Ternak melalui KIE PMK dengan Media Wayang Edukasi
- Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bulan Oktober - November 2025 Kalurahan Tileng
- Bimtek pemanfaatan TI dalam tata kelola & layanan publik di Tileng
- Pelantikan Pamong dan Pengambilan Sumpah Janji Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Tileng 2025











