KOORDINASI PENDAMPING DESA DENGAN PEMERINTAH DESA

Administrator 08 Mei 2017 11:27:08 WIB

Tileng; untuk persiapan pembangunan infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Desa Tileng bersama Pendamping Desa malakukan koordinasi.

Dalam koordinasi ini ditekankan pada :

  1. Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa,
  2. Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2015 tentang Pedoman pengelolaan keuangan dan,
  3. Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2016 tentang Perubahan

Sehingga Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan baik pekerjaan fisik maupun non fisik. Oleh karena itu perlu pencermatan regulasi yang ada agar perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna, tepat anggaran, tepat pelaporan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar