KOORDINASI PENDAMPING DESA DENGAN PEMERINTAH DESA
Administrator 08 Mei 2017 11:27:08 WIB
Tileng; untuk persiapan pembangunan infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Desa Tileng bersama Pendamping Desa malakukan koordinasi.
Dalam koordinasi ini ditekankan pada :
- Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa,
- Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2015 tentang Pedoman pengelolaan keuangan dan,
- Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2016 tentang Perubahan
Sehingga Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan baik pekerjaan fisik maupun non fisik. Oleh karena itu perlu pencermatan regulasi yang ada agar perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna, tepat anggaran, tepat pelaporan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bamuskal Tileng Gelar Muskal RKP, Matangkan Penyusunan RKPKal TA 2027
- REMBUG STUNTING KALURAHAN TILENG
- Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan, Lurah Tileng Berikan Pembinaan bagi Ketua Dasawisma
- DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul Gelar Sosialisasi OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Kalurahan Tileng
- Sila Kedua dalam Aksi Nyata: Kalurahan Tileng Salurkan Bantuan Sosial ke 43 Penyandang Disabilitas d
- Semaikan Jiwa Nasionalisme, Kalurahan Tileng Sukses Gelar Gebyar Gelora Kampung Pancasila
- Sebanyak 753 KPM Penuhi Balai Kalurahan Tileng, Penyaluran CPP Berjalan Lancar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









