PELANTIKAN KONVERSI PERANGKAT DESA

Administrator 20 Februari 2017 11:52:58 WIB

Dengan adanya Peraturan Bupatai Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Pemerintah Desa Tileng harus mengadakan Pelantikan Konversi dari :

  1. Kepala Bagian Pemerintahan,menjadi Kasi Pemerintahan
  2. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Menjadi Kasi Kesejahteraan
  3. Kepala Bagian Kemasyarakatan menjadi Kasi Pelayanan.
  4. Kepala Urusan Umum menjadi Tata Usaha dan Umum

Maka Pemerintah Desa Tileng mengadakan pelantikan konversi pada hari Senin, 20 Februari 2017 di Pendopo Balai Desa Tileng Kecamatan Girisubo. Dan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Girisubo beserta jajarannya, lembaga Desa dan Tokoh Masayarakat.

Dalam sambutannya Camat Girisubo mengatakan, memberi apresiasi yang setinggi - tingginya  kepada Lurah beserta Pamong karena telah melaksanakan pelantikan Konversi Pamong Desa berjalan dengan baik dan lancar.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar