AKTA KEMATIAN
Administrator 17 Februari 2017 00:36:02 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sebanyak 753 KPM Penuhi Balai Kalurahan Tileng, Penyaluran CPP Berjalan Lancar
- Pembangunan Talud Dalam Rangka Pelaksanaan Gotong Royong Tahun 2026
- Kalurahan Tileng Jadi Ajang Kepyakan Program Kegiatan Gotong Royong Tahun 2026 di Kapanewon Girisubo
- Wujudkan Transparansi Tata Kelola Keuangan, Pemerintah Kalurahan Publikasikan APBKal Tahun 2026
- Kalurahan Tileng Rayakan Hari Jadi ke-105 dengan Semangat Menghargai Karya
- Pererat Silahturahmi, Pemerintah Kalurahan Tileng Gelar Syawalan dan Halal Bi Halal
- Kerja Bakti Pemerintah Kalurahan Tileng bersama Warga
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpg)











