PEMBUATAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Administrator 17 Februari 2017 00:31:08 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengisi formulir :
- F-2.38 Formulir pencatatan pengakuan anak
- F-2.39 Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
- dan melampirkan :
- Kutipan akta kelahiran
- Fc. KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah
Dokumen Lampiran : F-2.38
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Tileng Sukses Gelar Panen Raya di Kampung Alpukat
- Jaga Ekosistem Lokal dan Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Gunungkidul Tebar Benih Ikan di Telaga
- Perkuat Sinergi, Kapolres Gunungkidul Gelar Sambang di Kalurahan Tileng
- AGENDA SURAT MASUK DAN KELUAR
- Pemerintah Kalurahan Tileng Melaksanakan Apel Dalam Rangka Peringatan Hari Ibu Ke-97
- Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja
- Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian/Peternakan Kelompok UMKM HOLAMAKPLOS











