PEMBUATAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Administrator 17 Februari 2017 00:31:08 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengisi formulir :
- F-2.38 Formulir pencatatan pengakuan anak
- F-2.39 Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
- dan melampirkan :
- Kutipan akta kelahiran
- Fc. KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah
Dokumen Lampiran : F-2.38
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survei padat karya Nakertrans DIY di Tileng
- Penyerahan Sepasang Ayam dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting)
- Syawalan & Halal Bihalal Pemerintah Kalurahan Tileng 1446 H
- Pengukuran Ruas Jalan dalam Rangka Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah
- Muskal Penetapan Penerima Bantuan RTLH dan Jamban Sehat
- Peraturan Kalurahan Tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2024