PEMBUATAN AKTA PENGAKUAN ANAK

Administrator 17 Februari 2017 00:31:08 WIB

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

  1. Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mengisi formulir :
    • F-2.38 Formulir  pencatatan pengakuan anak
    • F-2.39  Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
  4.  dan melampirkan :
    • Kutipan akta kelahiran
    • Fc. KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
    • Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah

Dokumen Lampiran : F-2.38


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar