PEMBUATAN e-KTP
Administrator 16 Februari 2017 23:38:55 WIB
PEMBUATAN e-KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sebanyak 753 KPM Penuhi Balai Kalurahan Tileng, Penyaluran CPP Berjalan Lancar
- Pembangunan Talud Dalam Rangka Pelaksanaan Gotong Royong Tahun 2026
- Kalurahan Tileng Jadi Ajang Kepyakan Program Kegiatan Gotong Royong Tahun 2026 di Kapanewon Girisubo
- Wujudkan Transparansi Tata Kelola Keuangan, Pemerintah Kalurahan Publikasikan APBKal Tahun 2026
- Kalurahan Tileng Rayakan Hari Jadi ke-105 dengan Semangat Menghargai Karya
- Pererat Silahturahmi, Pemerintah Kalurahan Tileng Gelar Syawalan dan Halal Bi Halal
- Kerja Bakti Pemerintah Kalurahan Tileng bersama Warga
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











