Penetapan RAPBDes

Administrator 25 Januari 2017 10:23:27 WIB

Desa Tileng Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul pada  Selasa 24 Januari 2017  melalui sidang BPD telah mengambil keputusan dan menandatangani nota kesepatan tentang penetapan APBDes Tahun 2017. 

APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah Desa di awal awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa. Mengingat sekarang ini dana desa cukup besar maka perlu ketersedian waktu yang cukup utk mengeksekusi kegiatan yg direncanakan bersama masyarakat tersebut, demikian disampaikan oleh Kades Tileng (Drs.Supriyadi). Maka dengan dasar pemikiran tersebut kami bersama BPD bertekad untukk menetapkan APBDes lebih awal.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar