Penetapan RAPBDes
Administrator 25 Januari 2017 10:23:27 WIB
Desa Tileng Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul pada Selasa 24 Januari 2017 melalui sidang BPD telah mengambil keputusan dan menandatangani nota kesepatan tentang penetapan APBDes Tahun 2017.
APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah Desa di awal awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa. Mengingat sekarang ini dana desa cukup besar maka perlu ketersedian waktu yang cukup utk mengeksekusi kegiatan yg direncanakan bersama masyarakat tersebut, demikian disampaikan oleh Kades Tileng (Drs.Supriyadi). Maka dengan dasar pemikiran tersebut kami bersama BPD bertekad untukk menetapkan APBDes lebih awal.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bamuskal Tileng Gelar Muskal RKP, Matangkan Penyusunan RKPKal TA 2027
- REMBUG STUNTING KALURAHAN TILENG
- Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan, Lurah Tileng Berikan Pembinaan bagi Ketua Dasawisma
- DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul Gelar Sosialisasi OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Kalurahan Tileng
- Sila Kedua dalam Aksi Nyata: Kalurahan Tileng Salurkan Bantuan Sosial ke 43 Penyandang Disabilitas d
- Semaikan Jiwa Nasionalisme, Kalurahan Tileng Sukses Gelar Gebyar Gelora Kampung Pancasila
- Sebanyak 753 KPM Penuhi Balai Kalurahan Tileng, Penyaluran CPP Berjalan Lancar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













