Penetapan RAPBDes
Administrator 25 Januari 2017 10:23:27 WIB
Desa Tileng Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul pada Selasa 24 Januari 2017 melalui sidang BPD telah mengambil keputusan dan menandatangani nota kesepatan tentang penetapan APBDes Tahun 2017.
APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah Desa di awal awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa. Mengingat sekarang ini dana desa cukup besar maka perlu ketersedian waktu yang cukup utk mengeksekusi kegiatan yg direncanakan bersama masyarakat tersebut, demikian disampaikan oleh Kades Tileng (Drs.Supriyadi). Maka dengan dasar pemikiran tersebut kami bersama BPD bertekad untukk menetapkan APBDes lebih awal.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pengisian Pamong dan Staf Pamong di Kalurahan Tileng Tahun 2025
- Pengumuman Lowongan Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Tileng Tahun 2025
- LOMBA GERAK JALAN
- PAJAK PBB 2025 LUNAS
- PEMBENTUKAN DAN PEMBEKALAN PANITIA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF
- MUSYAWARAH KALURAHAN TENTANG PENYUSUNAN RKP KALURAHAN TAHUN 2026
- KADIS DLH GUNUNGKIDUL DATANG KE TILENG